Hardcopy & Softcopy
Modul Inovasi Pemantauan Untuk Peningkatan Kinerja Program Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Presiden tersebut juga mengamanatkan pembentukan lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan, yaitu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat Pusat dan Tim Koordinasi. Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk saling bekerjasama satu sama lain. Pada prinsipnya kelembagaan ini dibentuk untuk memperbaiki kualitas koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di pusat maupun di daerah, sehingga efektivitas penanggulangan kemiskinan secara keseluruhan dapat lebih ditingkatkan.
Tidak tersedia versi lain