Hardcopy & Softcopy
Laporan Praktik Terbaik Pemanfaatan Basis Data Terpadu Untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No 8/HUK/2019 tentang Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, telah disebutkan bahwa Basis Data Terpadu (BDT) adalah data terpadu yang digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD. Sebagai dasar
program penanggulangan kemiskinan daerah yang perlu menggunakan BDT, UPS-PBDT sebagai pengelola Data Terpadu di TNP2K pun terus menerima permintaan BDT dalam bentuk data by name by address (BNBA) dari Pemerintah Daerah (Pemda), baik dari provinsi maupun dari kabupaten/kota. UPS-PBDT menindaklanjuti permintaan ini dengan melakukan dua hal utama yaitu pertama, memberikan penjelasan mengenai BDT dan cara pemanfaatannya ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Kedua, UPS-PBDTmengirimkan data ke Pemda melalui Bappeda.
Tidak tersedia versi lain