Softcopy (PDF)
Katalog Produk Pengetahuan Sekretariat TNP2K 2019-2020
TNP2K merupakan lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. TNP2K diketuai oleh Wakil Presiden.
Tidak tersedia versi lain