Hardcopy & Softcopy
Pedoman Umum Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang merupakan tujuan dari pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah digariskan secara jelas dalam konstitusi. Tujuan tersebut termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 serta dijabarkan secara tegas dalam Batang Tubuh UUD 1945. Amanat Konstitusi tersebut menunjukkan secara tegas cara pandang negara dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berpijak pada penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dasar manusia yang dianut secara universal oleh seluruh bangsa di dunia.
Tidak tersedia versi lain