Softcopy (PDF)
Laporan Hasil Pemantauan Program Bantuan Sosial Nontunai (Desember 2018)
Pemerintah telah menetapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara nontunai yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Penyaluran bansos secara nontunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Penyaluran bansos secara nontunai juga dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif.
Tidak tersedia versi lain