Softcopy (PDF)
Laporan Pemantauan Pelaksanaan Perluasan Tahap 1 Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Tahun 2018
Sesuai dengan arahan Presiden RI, pelaksanaan penyaluran nontunai untuk bantuan pangan akan diperluas secara bertahap di seluruh wilayah
Indonesia. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Kepdirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Pentahapan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Tahun 2018, maka Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dilaksanakan di 68 kabupaten/kota yang mencakup 24 kabupaten/kota perluasan,
Tidak tersedia versi lain