Softcopy (PDF)
Ringkasan Kebijakan PERLUASAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN: Upaya Menjamin Perlindungan Sosial Bagi Setiap Orang Melalui Jaminan Sosial
Hak setiap orang atas jaminan sosial merupakan salah satu mandat dari UUD 1945 dan sejak tahun 1960-an
pemerintah telah mengembangkan sistem jaminan sosial, yang dimulai bagi pegawai negeri, TNI, dan POLRI. Kemudian
melalui UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemerintah berupaya memperluas cakupan kepesertaan
jaminan sosial ke pegawai swasta atau pekerja di sektor formal. Salah satu tonggak penting terjadi saat pemerintah
mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang ini dimaksudkan untuk
mengintegrasikan berbagai sistem jaminan sosial yang sebelumnya terfragmentasi dan membuka kesempatan bagi
pekerja di sektor informal untuk menjadi peserta program jaminan sosial. UU ini juga menjadi dasar pembentukan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
Tidak tersedia versi lain