Softcopy (PDF)
Ringkasan Kebijakan: Penyempurnaan Metode Perhitungan Produksi Beras Nasional
Padi merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan, dalam hal ini beras, adalah kebutuhan hidup dasar. Demi menjamin kestabilan ketahanan pangan Pemerintah mengeluarkan PP No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 tetangan pangan. Pemerintah dalam pengambilan kebijakan membutuhkan data statistik yang akurat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kementerian dan lembaga terutama Badan Pusat Statistik (BPS) perlu secara berkala meningkatkan kualitas data yang dikumpulkan. Penyempurnaan statistik pangan, terutama beras, merupakan salah satu tantangan bagi BPS dan K/L terkait. Penyempurnaan tersebut mutlak dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi.
Tidak tersedia versi lain