Softcopy (PDF)
Rangkuman Informasi Program Sembako
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk
mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi
disalurkan secara nontunai. Program bantuan sosial pangan yang sebelumnya merupakan Subsidi Rastra mulai
ditransformasikan menjadi bantuan pangan nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Pada akhir tahun 2019,
program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau melalui
program BPNT dengan penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. BPNT disalurkan
kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras
dan/atau telur di E-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Tidak tersedia versi lain