Softcopy (PDF)
Strategi Dasar Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Tanah Air terus ditingkatkan. Hal ini tecermin dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Perpres tersebut diamanatkan untuk membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinana yang sering disebut TNP2K. Dengan dibentuknya TNP2K diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan menjadi semakin terpadu. TNP2K diketuai oleh Wakil Presiden RI. Melalui TNP2K yang berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden inilah diharapkan sasaran tingkat kemiskinan yang telah ditetapkan dalam Visi-Misi SBY-Boediono dapat dicapai. Sasaran tingkat kemiskinan dalam Visi-Misi SBY-Boediono adalah turun menjadi 8-10% pada tahun 2014. Untuk mendukung langkah-langkah yang dijalankan TNP2K diperlukan Surat dari Redaksi PROGRES WadahKita adanya sebuah media komunikasi yang bisa memberikan informasi kepada seluruh stakeholder berkaitan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh TNP2K. Selain itu, melalui media komunikasi ini, diharapkan dapat terjadi pertukaran informasi antara TNP2K di tingkat pusat dan TKPKD di tingkat daerah
Tidak tersedia versi lain