Softcopy (PDF)
Pedoman Teknis Pelaksanaan Revalitasi/Pembentukkan
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Pertimbanganpertimbangan yang melatar-belakangi ditetapkannya Perpres tersebut adalah: pertama, kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Kedua, dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasisecara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Ketiga, untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/ kota.
Tidak tersedia versi lain