Hardcopy & Softcopy
Penyetaraan Penghasilan Tetap: Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
Untuk peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggungjawabnya. menimbang ha tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah no 43 tahun 2015 tentang peraturean pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Tidak tersedia versi lain