Hardcopy (Textbook)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 mengatur tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan keagamaan di berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun non-formal, dilaksanakan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain