Softcopy (PDF)
Ringkasan Kebijakan Pandemi Covid-19 dan Momentum untuk Memperkuat Sistem Penetapan Sasaran Nasional
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah menambah alokasi jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2020 sebesar Rp 110 triliun untuk menanggulangi pandemi tersebut.
Tidak tersedia versi lain