Hardcopy (Textbook)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu Bagi Anak Cacat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 002/U/1986 menetapkan kebijakan pendidikan terpadu bagi anak cacat, dengan tujuan untuk memberikan akses pendidikan yang setara dan inklusif. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan anak-anak dengan disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam lingkungan belajar yang mendukung.
Tidak tersedia versi lain