Hardcopy (Textbook)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembubuhan label tanda hemat energi pada lampu swabalast yang diproduksi, diimpor, dan diperdagangkan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai efisiensi energi dari lampu swabalast, sehingga mendorong penggunaan produk yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Tidak tersedia versi lain