Hardcopy (Textbook)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan ini mengatur pedoman untuk pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam upaya penanggulangan kemiskinan, serta memastikan efektivitas dan efisiensi program-program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di tingkat daerah.
Tidak tersedia versi lain