Softcopy (PDF)
Ringkasan Kebijakan: Mendorong Efektivitas Pembangunan Desa Melalui Alokasi Kinerja
Pemberlakuan UU Desa telah mendorong sejumlah perubahan signifikan. Undang-undang tersebut mengatur sumber pendapatan desa yang dapat berimplikasi pada alokasi anggaran khusus bagi desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Dana transfer pusat, atau Dana Desa, adalah sumber pendapatan yang berasal dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dana Desa meningkat cukup signifikan dalam periode lima tahun sejak pelaksanaan UU Desa (2015-2019), dengan telah tersalurkannya dana sebesar Rp257,2 triliun.x
Tidak tersedia versi lain