Hardcopy (Textbook)
Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013: Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Tenis Penggunaan Dana Alokasi Khusus bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013
Perubahan tersebut mungkin dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis yang lebih spesifik atau mendetail terhadap kondisi aktual dan kebutuhan di lapangan pada saat itu. Ini termasuk penyesuaian terhadap regulasi atau kebijakan nasional yang berpengaruh pada penggunaan DAK di bidang pendidikan dasar.
Tidak tersedia versi lain