Hardcopy (Textbook)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menetapkan kerangka hukum untuk implementasi sistem penyaluran bantuan sosial yang menggunakan metode non-tunai di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial dengan mengalihkan dari sistem tunai ke sistem non-tunai, yang meliputi penggunaan kartu elektronik, transfer bank, atau sistem pembayaran digital lainnya.
Tidak tersedia versi lain