Hardcopy (Textbook)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 Tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 mengatur prosedur dan mekanisme penyelesaian tagihan atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia. Secara abstrak, peraturan ini menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti oleh lembaga atau instansi pemerintah yang memiliki tagihan atas APBN untuk memperoleh persetujuan penyelesaian tagihan tersebut.
Tidak tersedia versi lain