Hardcopy (Textbook)
Buku Populer: Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Keluarga
Kajian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dan mengevaluasi program bantuan sosial berbasis keluarga, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH); dan (2) merumuskan usulan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga (PKBK) secara nasional.
Kajian dilaksanakan dengan metode evaluasi deskriptif dan survei di 8 kabupaten/kota di 8 propinsi yaitu: Provinsi Aceh (Kab. Aceh Jaya), Provinsi Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan), Provinsi Jawa Timur (Kab. Jember), Provinsi Banten (Kab. Pandeglang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab. Bima), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Ende), dan Provinsi Gorontalo (Kabupaten Bone Bolango).
Tujuan utama program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga (PKBK)
aalah membantu masyarakat miskin atau rumah tangga sangat miskin (RTSM), dan mengurangi risiko sambil memutuskan penurunan kemiskinan kepada generasi berikutnya. PKH sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara di Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah conditional cash transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi bantuan tunai bersyarat. PKH bukan dimaksudkan sebagai kelanjutan program subsidi langsung tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin untuk mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM.
PKH dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin, dengan memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs.
Hasil kajian mengindikasikan pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) adalah: (1) kurang maksimalnya pelaksanaan sosialisasi PKH; (2) koordinasi dan komunikasi antar stakeholder dalam pengelolaan PKH mash lemah, sehingga program PKH tidak berjalan maksimal; (3) golongan masyarakat yang menjadi sasaran PKH sudah sesuai yaitu rumah tangga sangat miskin (RTSM), tetapi mash ada RTSM yang tidak menjadi peserta PKH; (4) jumlah dana yang disalurkan PKH telah sesuai (jumlah yang diterima sama dengan slip yang tertera); (5) waktu yang disediakan dalam proses pemutakhiran data kurang, sehingga ada peserta yang tidak sesuai lagi dengan daftar semula; dan (6)penanganan pengaduan lambat dan tidak dapat menylesakan masala scan
kemiskinannya, disertai nama dan alamat jelas; (2) fasilitasi
pelaksanaan
dan fasilitas pendidikan; (3) sosialisasi berdasarkan Pedoman PKH dia altabh intensif oleh semua dinas derkai, (a soorlas lintas sektor
piakukan lebih ditingkatkan lagi dan dilakukan kegiataberkala, unc
men evaluasi PKH dan sinkronisasi program (renan a ke Katait bagi masing-menge dinas untuk masa mendatang: (5) jumiah dan kullitas sarana dan massarana perlu ditingkatkan; dan (6) peningkatan jumlah dan kualitas pardamping, serta pengembangan sistem insentif kepada pendamping yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan wilayah.
Tidak tersedia versi lain