Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan kesehatan semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan Definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan Definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan Definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan Definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) berarti memastikan semua orang yang membutuhkan dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, yang berkualitas dan efektif, tanpa menyebabkan penggunanya mengalami kesulitan keuangan.
This document sets out a financial inclusion strategy for Indonesia. It is expected that such a strategy will enhance the prospects of the poor to engage in Indonesia’s financial system, including access to credit, savings accounts, insurance, leasing and payment services. Through better access to the financial system, the poor will have greater opportunities to improve their lives. The Finan…
Sampai saat ini penyaluran bantuan pangan selalu mengalami permasalahan ketidaktepatan dalam enam aspek, yaitu tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, tidak tepat jumlah, tidak tepat harga, tidak tepat kualitas, dan tidak tepat administrasi. Ketidaktepatan tersebut terjadi pada penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).