nstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 adalah dokumen yang mengatur langkah-langkah strategis untuk mempercepat penghapusan kemiskinan di Indonesia. Instruksi ini menetapkan kebijakan dan arahan yang harus diikuti oleh berbagai lembaga pemerintah dan pihak terkait untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan secara lebih efektif.
Arahan Penugasan Wakil Presiden Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan adalah dokumen yang menguraikan mandat dan arahan strategis bagi Wakil Presiden Republik Indonesia dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Daftar Program/Kegiatan dan Anggaran Lintasan Kementerian/Lembaga Menurut Kelompok Program Menurunkan Beban Pengeluaran TA 2021 di Provinsi Maluku memberikan rincian mengenai program dan kegiatan yang dirancang untuk mengurangi beban pengeluaran di Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2021.
Daftar Program/Kegiatan dan Anggaran Lintasan Kementerian/Lembaga Menurut Kelompok Program Menurunkan Beban Pengeluaran TA 2021 di Provinsi Jawa Barat menyajikan informasi rinci mengenai program dan kegiatan yang dirancang untuk mengurangi beban pengeluaran di Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.
Daftar Program/Kegiatan dan Anggaran Dalam Upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Menurut Kelompok Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Produktivitas TA 2021 menyajikan rincian komprehensif tentang program dan kegiatan yang dirancang untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia untuk tahun anggaran 2021.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam mengkoordinasikan teknis dan mengimplementasikan mekanisme pemutakhiran mandiri data terpadu. Materi yang diajarkan mencakup konsep dasar koordinasi teknis, strategi pemutakhiran data, serta penerapan mandiri untuk memastikan akurasi dan konsistensi data terpadu. Selain itu, pelatihan juga menekankan pentin…
Laporan ini merinci kegiatan pengiriman kartu Raskin pada tahap pertama di tahun 2012, mencakup wilayah Bali, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Utara. Jilid 18 dari laporan ini memberikan detail mengenai proses distribusi dan kendala yang dihadapi selama pengiriman.
Program pemerintah untuk penanganan anak kerdil (stunting) di 100 wilayah prioritas menurut kabupaten/kota melibatkan serangkaian kegiatan yang terfokus pada pencegahan, deteksi dini, dan intervensi langsung terhadap masalah gizi buruk ini. Melalui kerjasama dengan dinas kesehatan setempat, pemerintah melaksanakan program penyuluhan gizi bagi ibu hamil dan balita, memberikan suplemen gizi yang …
STUNTING ADALAH KONDISI GAGAL TUMBUH PADA ANAK BALITA (BAYI DI BAWAH LIMA TAHUN) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita pendek (stunted) dan sangat pendek (severely stunted) adalah balita d…
Program pemerintah untuk penanganan anak kerdil (stunting) di 10 wilayah prioritas menurut kementerian/lembaga melibatkan serangkaian kegiatan yang terfokus pada pencegahan, deteksi dini, dan intervensi langsung terhadap masalah gizi buruk ini. Melalui kerjasama dengan dinas kesehatan setempat, pemerintah melaksanakan program penyuluhan gizi bagi ibu hamil dan balita, memberikan suplemen gizi y…