Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalihkan sistem penyaluran dari tunai ke bentuk non-tunai menggunakan teknologi digital.
Prosedur Operasi Standar untuk "Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis Electronic Voucher dan Biometrik: Metode SMS" dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusi bantuan sosial di Indonesia. Uji coba ini memanfaatkan teknologi electronic voucher yang dikombinasikan dengan sistem biometrik dan metode pengiriman SMS untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran d…
Prosedur Operasi Standar untuk "Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis Electronic Voucher dan Biometrik: Metode Biometrik" dirancang untuk menguji efektivitas dan efisiensi sistem distribusi bantuan sosial dengan menggunakan teknologi electronic voucher dan verifikasi biometrik.
Prosedur Operasi Standar untuk "Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Berbasis Electronic Voucher dan Biometrik: Metode SMS" dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusi bantuan sosial di Indonesia. Uji coba ini memanfaatkan teknologi electronic voucher yang dikombinasikan dengan sistem biometrik dan metode pengiriman SMS untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran d…