Lembaga pengelola aset tindak pidana (LPATP) adalah sebuah entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Fungsi utama LPATP adalah untuk mengelola, menyita, dan menyelamatkan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, serta menggunakan aset tersebut untuk kepentingan negara atau untuk mendukung program pencegahan kejahatan.