INPRES No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan telah menetapkan Rencana Tindak Percepatan Pencapaian Sasaran. program Pro Rakyat melalui tiga klaster Program Penanggulangan Kemiskinan, yaitu: (I) Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Keluarga; (II) Program * Penanggulangan. Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat; (Hl), Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P…
Untuk lebih memfokuskan pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan, dan untuk kesinambungan serta penajaman Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan.
Upaya pengurangan angka kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, terutama pemerintah sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia. Mengacu pada arahan Presiden RI yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat": Presiden RI mengharapkan agar PNPM Mandiri dialihkan secara bertahap kepada Pemerintah daerah dan selanjutnya dari Pemerintah Daerah dialihkan kepad…