Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan gambaran tentang kebijakan dan struktur koordinasi yang ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.