Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menetapkan landasan hukum untuk pengelolaan energi nasional yang berkelanjutan dan efisien. UU ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang memadai, berkualitas, dan terjangkau untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.